Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek:
a. besaran biaya penyediaan PLIK;
b. routing yang paling efisien (least cost routing); dan
c. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
