Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek: a. besaran biaya penyediaan PLIK; b. routing yang paling efisien (least cost routing); dan c. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id