Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon penyedia PLIK yang dapat mengikuti lelang penyediaan PLIK adalah penyelenggara jasa akses internet (internet service provider). (2) Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (internet service provider). (3) CCalon penyedia PLIK dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan. (4) Calon penyedia PLIK dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan. (5) Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda