Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan Instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id