Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan Instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Koreksi Anda
