Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PLIK harus terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI. (2) Setiap PLIK harus menggunakan akses internet dari SIMMLIK. (3) SIMMLIK dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berfungsi sebagai: a. sistem penyediaan akses internet; b. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan; dan c. pusat manajemen distribusi konten. (4) Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan konten yang bersifat aman, sehat, dan mendukung kegiatan perekonomian dan pendidikan termasuk mendukung industri kreatif. (5) SIMMLIK harus terhubung dengan Internet Exchange yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI. (6) Ketentuan mengenai SIMMLIK dan Internet Exchange sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id