Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pada WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penyediaan PLIK dapat ditambah di lokasi tertentu berdasarkan usulan dari: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. kelompok masyarakat; dan/atau d. institusi lain yang membutuhkan. (2) BPPPTI akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan penyediaan PLIK di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BPPPTI MENETAPKAN penyediaan PLIK di lokasi tertentu berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda