Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jasa akses internet pada WPUT Internet Kecamatan dilaksanakan dengan penyediaan PLIK di kecamatan, yang terdiri dari:
a. PLIK yang bersifat tetap; dan
b. PLIK yang bersifat bergerak.
(2) PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki:
a. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;
b. b. latency maksimal 750 ms, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; dan
c. packet loss maksimal 2% (dua perseratuspersenperseratus), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK.
(3) PLIK yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya terdiri dari:
a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);
b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;
c. modem;
d. printer multifungsi;
e. peripheral jaringan;
f. keamanan jaringan;
g. meubeller untuk komputer;
h. catu daya;
i. backup catu daya;
j. daftar tarif; dan
k. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.
(4) PLIK yang bersifat bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);
b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;
c. modem;
d. printer multifungsi;
e. peripheral jaringan;
f. keamanan jaringan;
g. meubeller untuk komputer;
h. catu daya;
i. backup catu daya;
j. daftar tarif;
k. kendaraan roda 4 (empat) atau moda transportasi lainnya; dan
l. tanda pengenal PLIK yang dipasang pada kendaraan atau moda transportasi lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
