Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jasa akses internet pada WPUT Internet Kecamatan dilaksanakan dengan penyediaan PLIK di kecamatan, yang terdiri dari: a. PLIK yang bersifat tetap; dan b. PLIK yang bersifat bergerak. (2) PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki: a. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; b. b. latency maksimal 750 ms, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; dan c. packet loss maksimal 2% (dua perseratuspersenperseratus), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK. (3) PLIK yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya terdiri dari: a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS); b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna; c. modem; d. printer multifungsi; e. peripheral jaringan; f. keamanan jaringan; g. meubeller untuk komputer; h. catu daya; i. backup catu daya; j. daftar tarif; dan k. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama. (4) PLIK yang bersifat bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS); b. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna; c. modem; d. printer multifungsi; e. peripheral jaringan; f. keamanan jaringan; g. meubeller untuk komputer; h. catu daya; i. backup catu daya; j. daftar tarif; k. kendaraan roda 4 (empat) atau moda transportasi lainnya; dan l. tanda pengenal PLIK yang dipasang pada kendaraan atau moda transportasi lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda