Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-per-m-kominfo-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kominfo-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, maka diberlakukan ketentuan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran tersebut.
Koreksi Anda
