Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
