Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Post Market Surveillance yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hasil pengujian pada Post Market Surveillance; dan/atau b. keluhan terhadap produk.
Koreksi Anda