Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, Direktorat mempublikasikan informasi mengenai pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan sertifikat dari hasil pelaksanaan Post Market Surveillance melalui media.
Koreksi Anda
