Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, Direktorat mempublikasikan informasi mengenai pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan sertifikat dari hasil pelaksanaan Post Market Surveillance melalui media.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id