Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Setelah proses Post Market Surveillance dilaksanakan, maka:
a. untuk sampel yang dibeli, menjadi barang milik Negara; dan
b. untuk sampel yang diperoleh dari meminjam,dikembalikan kepada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor yang terkait.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
