Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian kesesuaian atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjukkan bahwa sampel yang diuji memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur dapat mencabut pembekuan sertifikat dan sertifikat dimaksud tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id