Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemegang sertifikat tidak mengajukan keberatan, maka Direktur mencabut sertifikat.
(2) Alat dan perangkat telekomunikasi yang sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang sertifikat terkait wajib:
a. mere-ekspor, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor; atau
b. menarik dari pasar, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda
