Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan bukti-bukti berupa dokumen teknis; dan b. mengajukan pengujian dengan sampel lain yang sejenis yang beredar di pasar dengan menanggung biaya pengujiannya. (2) Jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan penilaian kesesuaian. (3) Selama proses pengajuan keberatan dan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dibekukan oleh Direktur. (4) Selama sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dibekukan, pemegang sertifikat terkait dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau memperjualbelikan alat dan perangkat telekomunikasi dimaksud.
Koreksi Anda