Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil penilaian kesesuaian menunjukkan bahwa sampel tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur mencabut sertifikat. (2) Sebelum Direktur mencabut sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang sertifikat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Direktur atas hasil penilaian kesesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id