Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa alat dan perangkat telekomunikasi telah memenuhi atau tidak memenuhi penilaian kesesuaian berdasarkan persyaratan teknis yang menjadi referensi dalam sertifikat.
(3) Dalam hal pengambilan sampel dilakukan dengan cara meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, maka surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemegang sertifikat.
Koreksi Anda
