Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh Direktorat. (2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membandingkan hasil uji sampel dengan persyaratan teknis yang menjadi referensi dalam sertifikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id