Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Evaluasi fisik, berupa pengujian sampel dilaksanakan Balai Uji melalui uji laboratorium (in house test) atau uji lapangan (on site test); dan
b. Evaluasi Dokumen dilaksanakan oleh Direktorat meliputi pemeriksaan hasil uji dan dokumen terkait lainnya.
(2) Biaya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
