Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan cara sebagai berikut:
a. membeli sampel dari pasar dengan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); atau
b. meminjam sampel dari pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor.
(2) Direktorat membuat Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
