Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan: a. pemilihan sampel; b. pengambilan sampel; c. evaluasi terhadap sampel; dan d. penilaian kesesuaian.
Koreksi Anda