Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Post Market Surveillance khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan cara mengevaluasi alat dan perangkat telekomunikasi yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
(2) Untuk evaluasi post market surveillance khusus dapat dilakukan pengujian tambahan terhadap sampel lainnya sebagai pembanding.
Koreksi Anda
