Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam waktu tertentu dan secara terprogram. (2) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id