Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Post Market Surveillance dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. popularitas suatu produk; b. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan produk berteknologi sejenis; c. berpotensi bahaya terhadap jaringan telekomunikasi; d. berpotensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan manusia; e. produk yang menggunakan teknologi baru; dan/atau f. riwayat ketidaksesuaian produk.
Koreksi Anda