Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
Post Market Surveillance dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. popularitas suatu produk;
b. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan produk berteknologi sejenis;
c. berpotensi bahaya terhadap jaringan telekomunikasi;
d. berpotensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan manusia;
e. produk yang menggunakan teknologi baru; dan/atau
f. riwayat ketidaksesuaian produk.
Koreksi Anda
