Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat dengan melibatkan pihak terkait. (2) Pelaksanaan Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemegang sertifikat. (3) Pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. pabrikan; b. perwakilan dari pabrikan; c. importer; dan/atau d. distributor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id