Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dilaksanakan oleh Direktorat dengan melibatkan pihak terkait.
(2) Pelaksanaan Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemegang sertifikat.
(3) Pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. pabrikan;
b. perwakilan dari pabrikan;
c. importer; dan/atau
d. distributor.
Koreksi Anda
