Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE
Teks Saat Ini
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilaksanakan Post Market Surveillance.
Koreksi Anda
