Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertele-komunikasi. 4. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat. 5. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan. 6. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku. 7. Persyaratan teknis adalah parameter elektrik/ elektronik, persyaratan keselamatan dan atau persyaratan electromagnetic compatibility yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 8. Post Market Surveillance adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar terhadap persyaratan teknis. 9. Lembaga Pengujian yang selanjutnya disebut Balai Uji, adalah laboratorium milik negara atau milik swasta yang ditunjuk oleh Badan Penetap untuk melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. 10. Sampel adalah contoh uji dari alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat yang dijadikan obyek Post Market Surveillance. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 12. Direktur Standardisasi adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika. 13. Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id