Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 07-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD)
Teks Saat Ini
Kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
