Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian perangkat IP Multiplexer wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
