Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian perangkat IP Multiplexer wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda