Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER
Teks Saat Ini
Perangkat Internet Protocol Multiplexer yang selanjutnya disingkat IP Multiplexer wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
