Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Jika Pejabat yang berwenang menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara dimutasikan atau diganti wajib menyerahkan seluruh Barang Milik Negara yang dikuasai beserta dokumen dan atau surat-surat kepemilikannya kepada pejabat yang baru dengan suatu Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
