Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
