Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) butir a dikenakan 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Setelah jangka waktu teguran tertulis ke-3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dilakukan pencabutan ijin.
Koreksi Anda
