Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pencabutan ijin.
Koreksi Anda
