Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Penyelenggara Pos wajib meninjau dan menyesuaikan tarif yang telah dipublikasikan, apabila penetapan tarif tidak sesuai dengan formula tarif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Pos dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda