Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal baik secara fisik maupun surat elektronik, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan dan/atau perubahan tarif yang dipublikasikan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan tarif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Pos.
Koreksi Anda
