Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos MENETAPKAN besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
(2) Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi .
(3) Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
Koreksi Anda
