Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri atas:
a. biaya tetap (fixed cost); dan
b. biaya tidak tetap (variable cost).
(2) Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kelompok biaya operasi/produksi; (termasuk biaya resiko)
b. kelompok biaya pemasaran;
c. kelompok biaya administrasi;
d. kelompok biaya umum; dan
e. biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).
Koreksi Anda
