Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Layanan Pos Komersial mencakup: a. layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik; b. layanan paket; c. layanan logistik; d. layanan transaksi keuangan; dan e. layanan keagenan pos. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda