Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi mandiri bagi Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pranata Humas setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Uji Kompetensi mandiri dan mekanisme akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
