Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b memuat: a. nilai Uji Kompetensi Pranata Humas; b. rekomendasi hasil penilaian Uji Kompetensi sebagai berikut: 1. lulus Uji Kompetensi; atau 2. tidak lulus Uji Kompetensi, c. peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Angka Kredit hasil Uji Kompetensi dapat ditambahkan dengan konversi Predikat Kinerja sejak penetapan rekomendasi sampai dengan sebelum peserta Uji Kompetensi diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas. (3) Rekomendasi hasil Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Koreksi Anda