Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a sesuai dengan Standar Kompetensi pada jenjang jabatannya. (2) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada peserta.
Koreksi Anda