Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama.
(3) Instansi Pembina melalui tim Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi.
(4) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh tim Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi.
(5) Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
