Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri.
(2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara;
c. tes berbasis komputer;
d. portofolio; dan/atau
e. lainnya yang dianggap perlu.
(3) Penyusunan materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penetapan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
