Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri. (2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode: a. tes tertulis; b. wawancara; c. tes berbasis komputer; d. portofolio; dan/atau e. lainnya yang dianggap perlu. (3) Penyusunan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda