Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Uji Kompetensi meliputi:
a. persiapan Uji Kompetensi;
b. penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan
c. penilaian hasil Uji Kompetensi.
(2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. pembentukan tim Uji Kompetensi; dan
b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi;
b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; dan
c. pelaksanaan Uji Kompetensi.
(4) Tahapan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. penilaian peserta Uji Kompetensi;
b. penetapan hasil Uji Kompetensi; dan
c. penyampaian hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
