Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Uji Kompetensi meliputi: a. persiapan Uji Kompetensi; b. penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan c. penilaian hasil Uji Kompetensi. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pembentukan tim Uji Kompetensi; dan b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; dan c. pelaksanaan Uji Kompetensi. (4) Tahapan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. penilaian peserta Uji Kompetensi; b. penetapan hasil Uji Kompetensi; dan c. penyampaian hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda