Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pranata Humas; c. promosi yang dilaksanakan melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi Predikat Kinerja tahunan bagi Pranata Humas yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh: a. Instansi Pembina; b. Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pranata Humas dengan melibatkan Instansi Pembina; dan c. Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pranata Humas setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali setiap tahun. (4) Usulan Uji Kompetensi diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi. (5) Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda