Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pranata Humas harus memenuhi Standar Kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pranata Humas wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
