Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Pranata Humas terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bagi Pranata Humas mencakup seluruh target pekerjaan selama 1 (satu) tahun periode penilaian yang memuat:
a. ruang lingkup sesuai jenjang jabatan Pranata Humas;
b. penugasan sebagai tugas dan fungsi Pranata Humas yang dapat mendukung hasil kerja Pejabat Penilai Kinerja;
c. paling sedikit 2 (dua) hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
d. penugasan yang mendukung hasil kerja lainnya dari Pejabat Penilai Kinerja.
(3) Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(5) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
(6) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Pranata Humas memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(9) Pranata Humas dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(10) Penentuan daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
