Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Humas diusulkan oleh: a. PPK kepada PRESIDEN bagi Pranata Humas ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi Pranata Humas jenjang ahli madya, ahli muda, ahli pertama, atau kategori keterampilan. (2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) PPK MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda