Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan
d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Koreksi Anda
