Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d; e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; f. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda