Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
f. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda
